Cara Registrasi Ulang atau Daftar Kartu Telkomsel, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren Tanpa e-KTP

Cara Registrasi Ulang atau Daftar Tanpa e-KTP - Mulai 31 Oktober 2017 pemerintah kembali mewajibkan registrasi ulang data pemilik kartu seluler prabayar. Selain itu, hal ini juga berlaku untuk pendaftaran kartu perdana. Lalu, siapa saja yang harus melakukan registrasi?

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: Pertama registrasi nomor SIM baru, dan kedua registrasi nomor SIM lama. Registrasi ini wajib dilakukan terhitung sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 untuk nomor lama. Apabila tidak melakukan registrasi ulang dalam periode yang telah ditentukan hingga berakhir masa tenggang registrasi, maka kartu SIM tidak bisa lagi digunakan.

Bagaimana cara melakukan registrasi ulang kartu prabayar?


Cara Registrasi Ulang atau Daftar Kartu Telkomsel, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren Tanpa NIK

Registrasi bisa dilakukan di gerai atau pelayanan masing-masing operator. Selain itu, pemilik kartu juga bisa mendaftar sendiri agar lebih aman, caranya pun cukup mudah.

Cara registrasi sendiri bisa dilakukan dengan cara mengirim SMS sebagai berikut:

Pelanggan baru ketik:
NIK(tanda #)nomorKK(tanda #) lalu kirim ke 4444
Contoh: 1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang ketik:
ULANG(tanda #)NIK(tanda#)nomor KK(tanda #) lalu kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444

Setelah mengirim SMS seperti diatas, maka kita akan menerima pesan konfirmasi pendaftaran berhasil, berikut dengan data diri. Lalu, bagaimana jika belum memiliki e-KTP?

Cara registrasi ulang kartu SIM bagi yang belum memiliki e-KTP atau NIK


Cara registrasi ulang kartu SIM bagi yang belum memiliki e-KTP atau NIK
Foto: kontan.co.id

Registrasi ulang tanpa NIK e-KTP sangat mudah karena pelanggan bisa mendaftar menggunakan nomor KK dan NIK yang ada di KK. Simak caranya berikut ini:

Pertama, persiapkan KK sebelum melakukan registrasi. Catat NIK yang ada di KK yang akan digunakan untuk registrasi.

Kedua, lakukan registrasi seperti diatas, atau dengan cara berikut ini:

Pelanggan baru ketik:
NIK(tanda #)nomorKK(tanda #) lalu kirim ke 4444
Contoh: 1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang ketik:
ULANG(tanda #)NIK(tanda#)nomor KK(tanda #) lalu kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234xxx#12345xxx# kirim ke 4444

Bagaimana, cukup mudah bukan?

Buruan registrasi ulang kartu SIM kamu sebelum terlambat.

0 Response to "Cara Registrasi Ulang atau Daftar Kartu Telkomsel, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren Tanpa e-KTP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel