Inilah 6 Hak yang Dimiliki Oleh Investor Reksa Dana
Inilah 6 Hak yang Dimiliki Oleh Investor Reksa Dana - Sebagai investor reksa dana, dana masyarakat akan dikelola oleh manajemen investasi untuk mencapai tujuan keuangannya. Reksa dana saat ini menjadi pilihan investasi yang tepat karena dana masyarakat dikelola secara profesional oleh manajemen investasi. Bagi masyarakat yang kurang mengerti tentang investasi bisa menempuh jalur reksa dana untuk berinvestasi.
Dengan mengikuti reksa dana dan mempercayakan dana mereka untuk dikelola oleh manajemen investasi. Masyarakat mendapatkan hak mereka dengan pelayanan yang berkualitas.
Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara manajemen investasi dengan bank kustodian. Kontrak tersebut disebut dengan nama prospektus. Sebelum memulai investasi atau membuka rekening investasi. Sebaiknya investor membaca dan memahami isi prospektus karena dalam formulir pembukaan rekening ada bagian yang menyatakan bahwa Anda telah membaca dan memahami prospektus.
Pada setiap manajemen investasi menawarkan hak investor yang sama atau lebih kurang sama. Biasanya investor memiliki 6 hak sebagaimana yang ditulis oleh Rudyanto Zh, Kompas. 6 hak tersebut sebagai berikut:
1. Hak untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan reksa dana biasanya bisa terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga dan atau dividen tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya.
Dalam reksa dana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki kuasa berbeda seperti halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksa dana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.
2. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan
Transaksi penjualan reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak melakukan penjualan atau sebagian atau seluruh unit penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus.
Umumnya minimum ketentuan redemption memiliki 2 bentuk. Ada yang menetapkan dalam nominal misalkan minimal Rp 250.000 atau ekuivalen jika dalam bentuk dollar AS, ada juga yang menetapkan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp 250.000 setelah redemption dilakukan.
Apabila tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor merevisi permohonan redemption tersebut atau menolaknya.
3. Hak Untuk Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setelah melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up) yang berasal dari bank kustodian.
Sebelumnya surat konfirmasi ini dikirimkan dalam bentuk surat fisik, namun seiring berkembanganya teknologi, semakin banyak yang menggunakan surat elektronik atau email. Selain lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak sampai ke investor.
Surat konfirmasi sendiri bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif saja bahwa investor telah melakukan transaksi. Apabila surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara sistem.
4. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai NAB/Up Terkini
Perkembangan hasil investasi biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/Up setiap harinya. Adalah kewajiban bagi manajer investasi untuk mengumumkan NAB/Up kepada nasabah dan juga kepada khalayak umum setiap harinya.
Biasanya tugas ini, sesuai prospektus, dijalankan oleh bank kustodian. Karena jumlah investor reksa dana biasa sangat banyak dan tersebar secara geografis, maka untuk memudahkan, informasi mengenai reksa dana disebarkan melalui media massa harian yang berskala nasional.
Sebagai tambahan ada juga mencantumkan NAB/Up di situs masing-masing manajer investasi, agen penjual atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.
5. Hak Untuk Memperoleh Laporan-laporan reksa dana
Laporan reksa dana yang dimaksud disini adalah prospektus atau prospektus pembaharuan, Fund Fact Sheet dan laporan keuangan reksa dana.
Prospektus atau prospektus pembaharuan biasa ringkasan kontrak investasi kolektif, fund fact sheet berisi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana.
Laporan keuangan reksa dana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu.
Manajer Investasi dan Agen Penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa dana. Untuk memudahkan distribusinya, biasanya laporan reksa dana terkini disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau agen penjual.
Khusus untuk laporan keuangan reksa dana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulannya. Namun ada juga yang membuat dalam laporan terpisah yang bisa diakses melalui situs perusahaan.
6. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional Jika reksa dana Dibubarkan
Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan, seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp 25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki dalam reksa dana terproteksi telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, dan atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan.
Ketika kondisi tersebut terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam reksa dana akan dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.
Demikian artikel ini, semoga bisa membantu dan menambah pengetahuan Anda tentang hak investor reksa dana.
Dengan mengikuti reksa dana dan mempercayakan dana mereka untuk dikelola oleh manajemen investasi. Masyarakat mendapatkan hak mereka dengan pelayanan yang berkualitas.
Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara manajemen investasi dengan bank kustodian. Kontrak tersebut disebut dengan nama prospektus. Sebelum memulai investasi atau membuka rekening investasi. Sebaiknya investor membaca dan memahami isi prospektus karena dalam formulir pembukaan rekening ada bagian yang menyatakan bahwa Anda telah membaca dan memahami prospektus.
Pada setiap manajemen investasi menawarkan hak investor yang sama atau lebih kurang sama. Biasanya investor memiliki 6 hak sebagaimana yang ditulis oleh Rudyanto Zh, Kompas. 6 hak tersebut sebagai berikut:
1. Hak untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan reksa dana biasanya bisa terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga dan atau dividen tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya.
Dalam reksa dana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki kuasa berbeda seperti halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksa dana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.
2. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan
Transaksi penjualan reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak melakukan penjualan atau sebagian atau seluruh unit penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus.
Umumnya minimum ketentuan redemption memiliki 2 bentuk. Ada yang menetapkan dalam nominal misalkan minimal Rp 250.000 atau ekuivalen jika dalam bentuk dollar AS, ada juga yang menetapkan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp 250.000 setelah redemption dilakukan.
Apabila tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor merevisi permohonan redemption tersebut atau menolaknya.
3. Hak Untuk Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setelah melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up) yang berasal dari bank kustodian.
Sebelumnya surat konfirmasi ini dikirimkan dalam bentuk surat fisik, namun seiring berkembanganya teknologi, semakin banyak yang menggunakan surat elektronik atau email. Selain lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak sampai ke investor.
Surat konfirmasi sendiri bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif saja bahwa investor telah melakukan transaksi. Apabila surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara sistem.
4. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai NAB/Up Terkini
Perkembangan hasil investasi biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/Up setiap harinya. Adalah kewajiban bagi manajer investasi untuk mengumumkan NAB/Up kepada nasabah dan juga kepada khalayak umum setiap harinya.
Biasanya tugas ini, sesuai prospektus, dijalankan oleh bank kustodian. Karena jumlah investor reksa dana biasa sangat banyak dan tersebar secara geografis, maka untuk memudahkan, informasi mengenai reksa dana disebarkan melalui media massa harian yang berskala nasional.
Sebagai tambahan ada juga mencantumkan NAB/Up di situs masing-masing manajer investasi, agen penjual atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.
5. Hak Untuk Memperoleh Laporan-laporan reksa dana
Laporan reksa dana yang dimaksud disini adalah prospektus atau prospektus pembaharuan, Fund Fact Sheet dan laporan keuangan reksa dana.
Prospektus atau prospektus pembaharuan biasa ringkasan kontrak investasi kolektif, fund fact sheet berisi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana.
Laporan keuangan reksa dana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu.
Manajer Investasi dan Agen Penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa dana. Untuk memudahkan distribusinya, biasanya laporan reksa dana terkini disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau agen penjual.
Khusus untuk laporan keuangan reksa dana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulannya. Namun ada juga yang membuat dalam laporan terpisah yang bisa diakses melalui situs perusahaan.
6. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional Jika reksa dana Dibubarkan
Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan, seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp 25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki dalam reksa dana terproteksi telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, dan atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan.
Ketika kondisi tersebut terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam reksa dana akan dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.
Demikian artikel ini, semoga bisa membantu dan menambah pengetahuan Anda tentang hak investor reksa dana.
0 Response to "Inilah 6 Hak yang Dimiliki Oleh Investor Reksa Dana"
Post a Comment